Memahami Akhlak (Adab) Yang Baik Ketika Melakukan Takziyah
A. Pengertian takziyah
Takziah adalah
berkunjung kepada keluarga yang meninggal dunia. Hukumnya sunah, bisa menjadi
wajib apabila jenazah muslim/muslimat tidak ada yang mengurusnya. Takziah
dilakukan sebelum mayat dikuburkan artinya masih dirumah. Sedangkan Ziarah
adalah berkunjung ke makam yang meninggal dunia dan dilakukan ketika mayat
sedang dikuburkan.
Waktu takziah menurut
pendapat jumhur ulama bahwa takziah diperbolehkan sebelum dan sesudah mayit
dikebumikan. Alasannya, karena orang yang tertimpa musibah memerlukan penghibur
untuk mengurangi beban musibah yang menghimpitnya. Penghibur ini tentu saja
diperlukan, sekalipun mayitnya sudah dikuburkan. Bahkan ta’ziyah setelah mayit
dikuburkan hukumnya lebih utama. Sebab, sebelumnya ia sibuk mengurus mayit. Dan
orang yang tertimpa musibah merasa lebih kesepian dan sengsara karena
betul-betul berpisah dengan si mayit stelah dikuburkan.
Ta’ziyah disyari’atkan
dalam jangka waktu tiga hari setelah mayitnya dikebumikan. Jumlah tiga hari ini
bukan pembatasan yang final, tetapi perkiraan saja (kurang lebihnya saja). Dan
jumhur ulama berkata hukumnya makruh, apabila ta’ziyah dilakukan lebih dari
tiga hari . Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ
تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثِ أَيَّامٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا
تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman
kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali
berkabung karena (ditinggal mati) suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh
hari. [HR Bukhari, 2/78; Muslim, 4/202].
Alasan lainnya, setelah tiga hari, biasanya orang yang
ditinggal mati, bisa kembali tenang. Maka, tidak perlu lagi untuk dibangkitkan
kesedihannya dengan dilayat. Kendatipun begitu, jumhur ulama membuat
pengecualian. Yaitu apabila orang yang hendak melayatnya, atau orang yang
hendah dilayatnya (keluarga yang ditinggal mati) tidak ada dalam jangka waktu
tiga hari tersebut.
B. Dasar Hukum Takziyah
Hukum ta'ziyah adalah sunah.
Sabda Rosulullah sholallahu alaihiwasalam..
مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ
Barangsiapa yang berta’ziyah kepada orang yang tertimpa
musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut. [HR
Tirmidzi 2/268]
Berdasarkan
kesepakatan para ulama, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah, hukumnya
adalah sunnah. Hal ini diperkuatkan oleh hadits Rasulullah SAW.
Dalil lainnya,
Abdullah bin Amr bin Ash menceritakan, bahwa pada suatu ketika Rasulullah SAW
bertanya kepada Fathimah, “Wahai Fathimah, apa yang membuatmu keluar rumah?”
Fathimah menjawab,”Aku bertakziah kepada keluarga yang ditinggal mati ini.” (HR
Abu Dawud).
C.
Adab ketika melakukan takziah
1.
Bertakziah
hendaknya didasari dengan niat ikhlas karena Allah,
- Berpakaian sopan dan menutup aurat,
- Bersikap dan bertingkah laku yang baik,
- Berdoa agar jenazah diampuni dosanya dan dirahmati oleh Allah Swt, cara mendoakan jenazah yang paling baik ialah dengan jalan menyolatkannya.
- Hendaknya memberi nasehat kepada keluarga jenazah agar bersabar, bertawakal, dan menjaga iman.
- Memberi bantuan secukupnya. Contohnya uang atau makanan,
- Mengingatkan keluarga jenazah (jika perlu) apabila jenazah masih mempunyai hutang yang belum di bayar.
- Bacaan yang Dibaca Saat Takziah
- Berdasarkan pendapat para ulama dalam masalah ini, bisa disimpulkan bahwa mereka tidak membatasi dan tidak menentukan bacaan-bacaan khusus yang harus diucapkan ketika bertakziyah.
- Ibnu Qudamah berpendapat, “Sepanjang yang kami ketahui, tidak ada ucapan tertentu yang khusus dalam takziyah. Namun, diriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah melayat seseorang dan mengucapkan 'rahimakallahu wa ajaraka'(semoga Allah merahmatimu, dan memberimu pahala)." (HR Tirmidzi).
- Menurut Imam Nawawi, yang paling baik untuk diucapkan ketika takziyah adalah apa yang diucapkan oleh Nabi SAW kepada salah seorang utusan yang datang kepadanya untuk memberi kabar kematian seseorang. Beliau bersabda kepada utusan itu, "Kembalilah kepadanya dan katakanlah kepadanya 'sesungguhnya adalah milik Allah apa yang Dia ambil, dan akan kembali kepada-Nya apa yang Dia berikan. Segala sesuatu yang ada disisi-Nya ada jangka waktu tertentu (ada ajalnya). Maka hendaklah engkau bersabar dan mengharap pahala dari Allah." (HR Muslim).
- Menurut Mazhab Syafi’iyah, mendoaakan orang yang dilayat atau yang tertimpa musibah dengan mengucapkan, “Semoga Allah mengampuni si mayit, melipatkan pahalamu, dan memberimu pelipur yang baik.” Tetapi ada juga yang berpendapat berdoa dengan doa apa saja.
- Berkumpul dan membaca Al-Qur`an ketika melayat, bukan petunjuk Nabi SAW; baik di pekuburan ataupun di tempat tidak diajarkan. Jumhur ulama melarang duduk-duduk di tempat orang yang ditinggal mati. Yang disyariatkan ialah, setelah mayat dikuburkan, sebaiknya kembali kepada kesibukan masing-masing.
- Orang yang Didatangi untuk Takziah
- Sunnahnya takziyah dilakukan kepada seluruh orang yang tertimpa musibah (ahlul mushibah), baik orang tua, anak-anak, dan apalagi orang-orang yang lemah. Lebih khusus lagi kepada orang-orang tertentu dari mereka yang merasakan kehilangan dan kesepian karena ditimpa musibah tersebut. Tetapi para ulama bersepakat, bahwa seorang lelaki tidak boleh bertakziyah kepada seorang perempuan muda, sebab bisa menimbulkan fitnah (bahaya), terkecuali mahramnya.
- Hal-Hal yang Dilakukan Saat Takziah
- Menyadarkan keluarga yang mendapat musibah kematian bahwa semua yang kita miliki pada hakikatnya adalah milik Allah swt. Oleh sebab itu, kita harus mau merelakan.
- Menyadarkan kepada keluarga yang mendapat musibah kematian untuk diingatkan agar mampu menahan diri, bersabar dalam menerima kenyataan.
- Hal-Hal yang Dapat Dilakukan untuk Menghibur
- Membuat makanan untuk keluarga yang mendapat musibah tersebut.
- Segera mengurusi jenazah sesuai syariat Islam yang meliputi pemandian, pengafanan, penyalatan, dan penguburannya.
D. Nilai Positif / Hikmah Takziah
Disamping pahala, juga terdapat kemaslahatan bagi
kedua belah pihak. Antara lain;
Ø Meringankan beban musibah yang diderita oleh orang yang dilayat.
Ø Memotivasinya untuk terus bersabar menghadapi musibah, dan berharap pahala
dari Allah Ta’ala.
Ø Mendo’akannya agar musibah tersebut diganti oleh Allah dengan sesuatu yang
lebih baik.
Ø Melarang dari berbuat niyahah (meratap), memukul, atau merobek pakaian, dan
lain sebagainya akibat musibah yang menimpanya.
Ø Mendo’akan mayit dengan kebaikan.
Ø Adanya pahala besar bagi orang yang berta’ziyah.
Baccarat - Five-Card Poker (Seven Card) - FEBCASINO
ReplyDeleteIt's the perfect card 제왕카지노 game to 온카지노 play with friends, without having to go all-in. febcasino Play a hand of four or more and hold your hand