Saturday, June 11, 2016

RESENSI, PENDIDIKAN ISLAM DAN SISTEM PENJAMINAN MUTU, Dr, DEDEN MAKBULOH, M. Ag, NILAYATI



PENDIDIKAN ISLAM DAN SISTEM PENJAMINAN MUTU
Menuju Pendidikan Berkualitas di Indonesia

KAPITA SELEKTA PENDIDIKAN ISLAM
Dosen : Dr. Deden Makbuloh, M.Ag
Identitas Penulis Buku
Pengarang                  : Dr. Deden Makbuloh, M. Ag
Tebal Buku                : 216 hlm
Penerbit                      : PT RajaGrafindo Persada
Kota Terbit                : Jakarta
Tahun Terbit             : 2016
ISBN                           : 978-979-769-967-3

Disusun oleh:
NILAYATI
NPM. 1311010334
Jurusan/ Smt/ Kelas : Pendidikan Agama Islam/ VI/ D
LOGO_IAIN_RADEN_INTAN_LAMPUNGhttps://scontent-sin1-1.xx.fbcdn.net/v/t1.0-0/s526x395/13319986_1133278466693563_3308090337884003888_n.jpg?oh=4a108c6f0ab637fee709139534af1305&oe=57C513B9

FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
RADEN INTAN LAMPUNG
1437 H /2017 M
 https://scontent-sin1-1.xx.fbcdn.net/v/t1.0-0/s526x395/13319986_1133278466693563_3308090337884003888_n.jpg?oh=4a108c6f0ab637fee709139534af1305&oe=57C513B9

RESENSI BUKU
1.      MENDESKRIPSIKAN ISI BUKU
            Manajemen mutu dalam bidang pendidikan masih tergolong baru dibandingkan dengan manajemen mutu bidang ekonomi industri. Teori manajemen mutu kemudian menjadi   kebutuhan dalam mengelola lembaga-lembaga pendidikan hingga era persaingan merebut jaminan mutu. Pemerintah, masyarakat, dan penggun jasa pendidikan sangat membutuhkan lembaga pendidikan yang bermutu. Hal ini harus direspons oleh para pengelola lembaga pendidikan di tingkat sekolah oleh para pengelola lembaga pendidikan di tingkat sekolah dan madrasah. Sikap demikian akan memberikan manfaat besar baik kepada internal maupun eksternal.

            Buku yang berjudul “PENDIDIKAN ISLAM DAN SISTEM PENJAMINAN MUTU MENUJU PENDIDIKAN BERKUALITAS” karangan Dr. Deden Makbuloh, M.Ag. Buku ini ditulis untuk menyebarluaskan pemikiran dalam bidang pendidikan Islami yang dihubungkan dengan sistem penjaminan mutu. Buku ini mengambil posisi sangat tepat dalam dunia pendidikan. Penetapan pendidikan yang Islami dengan ditopang sistem penjaminan mutu yang terukur akan menjadi landasan dalam mencerdaskan bangsa Indonesia secara mendasar. Pendidikan Islam di Indonesia sangat strategis untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara, mengingat bahwa populasi penduduk Indonesia lebih dari 300 juta dan sebagian besar adalah Muslim lebih dari 75 persen dan apabila dalam pendidikan Islam terjadi kesalahan dalam memberikan pendidikan, maka dapat dibayangkan kerugian besar yang dapat terjadi pada bangsa dan negara.
Buku ini disusun dalam lima bab yaitu; bab pertama dimulai dengan pendahuluan yang meliputi latar belakang penelitian, permasalahan aktual, tujuan penulisan, tinjauan penelitian terdahulu, dan kerangka pikir.  Kemudian pada bab kedua yang merupakan landasan teori, membahas tentang teori-teori manajemen mutu pendidikan mulai dari konsep, strategi, hingga pengendalian sistem dalam pendidikan. Bab ketiga membahas tentang sistem pendidikan Islami. Pada bab ini juga dibahas mengenai perbedaan penyebuatan antara istilah pendidikan Islami dan pendidikan Islam (umum). Bab keempat membahas tentang pentingnya imlementasi manajemen mutu dalam bidang pendidikan Islami. Dan bab kelima merupakan bab penutup yang berisi kesimpulan dan rekomendasi. Buku ini mengambil posisi yang sangat tepat dalam dunia pendidikan. Penetapan dunia pendidikan yang Islami dengan ditopang sistem penjaminan mutu yang terukur akan menjadi landasan dalam mencerdaskan bangsa Indonesia secara mendasar.
Ketua pusat Penelitian dan Penerbitan LP2M IAIN Lampung Periode 2015-2016 ini,  menjabarkan secara akurat teori-teori manajemen mutu pendidikan dengan memberikan gambaran berbagai permasalahan nyata yang dihadapi bangsa terkait pendidikan dan mutunya.

2.      KELEBIHAN BUKU
a.       Bahasanya mudah dipahami dan dimengerti.
b.      Disusun secara sistematis.
c.       Mengaitkan dengan permasalahan yang ada.
d.      Buku ini dapat dijadikan referensi untuk memajukan mutu pendidikan islam.
e.       Buku ini menyajikan berbagai teori dari para pakar untuk di jadikan dasar peningkatan mutu.
f.       Buku ini juga membahas secara detail masalah-masalah yang ada dalam lembaga pendidikan khususnya pendidikan Islam.
g.      Buku ini juga dapat meningkatakan kesadaran masyarakat akan pentingnya mutu pendidikan, agar terciptanya generasi yang unggul.

3.      KEKURANGAN BUKU
a.       Tidak adanya glosarry, sehingga tidak dapat mengetahui secara mendalam kata-kata yang kurang dimengerti.
b.      Dalam penjelasan ayat al-qur’an hanya menggunakan arti tidak menggunakan arabnya.
c.       Terdapat kekurangan huruf pada kata “dengan” di halaman 47, kata “tolok” yang seharusnya “tolak” pada halaman 81 dan kata yang salah ketik “pelbagai” yang seharusnya “berbagai” pada halaman viii.

Thursday, June 9, 2016

memahami akhlak yang baik ketika melakukan takziyah, nilayati


Memahami Akhlak (Adab) Yang Baik Ketika Melakukan Takziyah
A.    Pengertian takziyah
Takziah adalah berkunjung kepada keluarga yang meninggal dunia. Hukumnya sunah, bisa menjadi wajib apabila jenazah muslim/muslimat tidak ada yang mengurusnya. Takziah dilakukan sebelum mayat dikuburkan artinya masih dirumah. Sedangkan Ziarah adalah berkunjung ke makam yang meninggal dunia dan dilakukan ketika mayat sedang dikuburkan.
Waktu takziah menurut pendapat jumhur ulama bahwa takziah diperbolehkan sebelum dan sesudah mayit dikebumikan. Alasannya, karena orang yang tertimpa musibah memerlukan penghibur untuk mengurangi beban musibah yang menghimpitnya. Penghibur ini tentu saja diperlukan, sekalipun mayitnya sudah dikuburkan. Bahkan ta’ziyah setelah mayit dikuburkan hukumnya lebih utama. Sebab, sebelumnya ia sibuk mengurus mayit. Dan orang yang tertimpa musibah merasa lebih kesepian dan sengsara karena betul-betul berpisah dengan si mayit stelah dikuburkan.
Ta’ziyah disyari’atkan dalam jangka waktu tiga hari setelah mayitnya dikebumikan. Jumlah tiga hari ini bukan pembatasan yang final, tetapi perkiraan saja (kurang lebihnya saja). Dan jumhur ulama berkata hukumnya makruh, apabila ta’ziyah dilakukan lebih dari tiga hari . Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثِ أَيَّامٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali berkabung karena (ditinggal mati) suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. [HR Bukhari, 2/78; Muslim, 4/202].

Alasan lainnya, setelah tiga hari, biasanya orang yang ditinggal mati, bisa kembali tenang. Maka, tidak perlu lagi untuk dibangkitkan kesedihannya dengan dilayat. Kendatipun begitu, jumhur ulama membuat pengecualian. Yaitu apabila orang yang hendak melayatnya, atau orang yang hendah dilayatnya (keluarga yang ditinggal mati) tidak ada dalam jangka waktu tiga hari tersebut.

B.     Dasar Hukum Takziyah
Hukum ta'ziyah adalah sunah.
Sabda Rosulullah sholallahu alaihiwasalam..
مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ
Barangsiapa yang berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut. [HR Tirmidzi 2/268]
Berdasarkan kesepakatan para ulama, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah, hukumnya adalah sunnah. Hal ini diperkuatkan oleh hadits Rasulullah SAW.
Dalil lainnya, Abdullah bin Amr bin Ash menceritakan, bahwa pada suatu ketika Rasulullah SAW bertanya kepada Fathimah, “Wahai Fathimah, apa yang membuatmu keluar rumah?” Fathimah menjawab,”Aku bertakziah kepada keluarga yang ditinggal mati ini.” (HR Abu Dawud).


C.    Adab ketika melakukan takziah
1.      Bertakziah hendaknya didasari dengan niat ikhlas karena Allah,
  1. Berpakaian sopan dan menutup aurat,
  2. Bersikap dan bertingkah laku yang baik,
  3. Berdoa agar jenazah diampuni dosanya dan dirahmati oleh Allah Swt, cara mendoakan jenazah yang paling baik ialah dengan jalan menyolatkannya.
  4. Hendaknya memberi nasehat kepada keluarga jenazah agar bersabar, bertawakal, dan menjaga iman.
  5. Memberi bantuan secukupnya. Contohnya uang atau makanan,
  6. Mengingatkan keluarga jenazah (jika perlu) apabila jenazah masih mempunyai hutang yang belum di bayar.
  • Bacaan yang Dibaca Saat Takziah
    • Berdasarkan pendapat para ulama dalam masalah ini, bisa disimpulkan bahwa mereka tidak membatasi dan tidak menentukan bacaan-bacaan khusus yang harus diucapkan ketika bertakziyah.
    • Ibnu Qudamah berpendapat, “Sepanjang yang kami ketahui, tidak ada ucapan tertentu yang khusus dalam takziyah. Namun, diriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah melayat seseorang dan mengucapkan 'rahimakallahu wa ajaraka'(semoga Allah merahmatimu, dan memberimu pahala)." (HR Tirmidzi).
    • Menurut Imam Nawawi, yang paling baik untuk diucapkan ketika takziyah adalah apa yang diucapkan oleh Nabi SAW kepada salah seorang utusan yang datang kepadanya untuk memberi kabar kematian seseorang. Beliau bersabda kepada utusan itu, "Kembalilah kepadanya dan katakanlah kepadanya 'sesungguhnya adalah milik Allah apa yang Dia ambil, dan akan kembali kepada-Nya apa yang Dia berikan. Segala sesuatu yang ada disisi-Nya ada jangka waktu tertentu (ada ajalnya). Maka hendaklah engkau bersabar dan mengharap pahala dari Allah." (HR Muslim).
    • Menurut Mazhab Syafi’iyah, mendoaakan orang yang dilayat atau yang tertimpa musibah dengan mengucapkan, “Semoga Allah mengampuni si mayit, melipatkan pahalamu, dan memberimu pelipur yang baik.” Tetapi ada juga yang berpendapat berdoa dengan doa apa saja.
    • Berkumpul dan membaca Al-Qur`an ketika melayat, bukan petunjuk Nabi SAW; baik di pekuburan ataupun di tempat tidak diajarkan. Jumhur ulama melarang duduk-duduk di tempat orang yang ditinggal mati. Yang disyariatkan ialah, setelah mayat dikuburkan, sebaiknya kembali kepada kesibukan masing-masing. 
  • Orang yang Didatangi untuk Takziah
    • Sunnahnya takziyah dilakukan kepada seluruh orang yang tertimpa musibah (ahlul mushibah), baik orang tua, anak-anak, dan apalagi orang-orang yang lemah. Lebih khusus lagi kepada orang-orang tertentu dari mereka yang merasakan kehilangan dan kesepian karena ditimpa musibah tersebut. Tetapi para ulama bersepakat, bahwa seorang lelaki tidak boleh bertakziyah kepada seorang perempuan muda, sebab bisa menimbulkan fitnah (bahaya), terkecuali mahramnya. 
  • Hal-Hal yang Dilakukan Saat Takziah
    • Menyadarkan keluarga yang mendapat musibah kematian bahwa semua yang kita miliki pada hakikatnya adalah milik Allah swt. Oleh sebab itu, kita harus mau merelakan.
    •  Menyadarkan kepada keluarga yang mendapat musibah kematian untuk diingatkan agar mampu menahan diri, bersabar dalam menerima kenyataan.


  • Hal-Hal yang Dapat Dilakukan untuk Menghibur
    • Membuat makanan untuk keluarga yang mendapat musibah tersebut.
    • Segera mengurusi jenazah sesuai syariat Islam yang meliputi pemandian, pengafanan, penyalatan, dan penguburannya.

D.    Nilai Positif / Hikmah Takziah
Disamping pahala, juga terdapat kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Antara lain;
Ø  Meringankan beban musibah yang diderita oleh orang yang dilayat.
Ø  Memotivasinya untuk terus bersabar menghadapi musibah, dan berharap pahala dari Allah Ta’ala.
Ø  Mendo’akannya agar musibah tersebut diganti oleh Allah dengan sesuatu yang lebih baik.
Ø  Melarang dari berbuat niyahah (meratap), memukul, atau merobek pakaian, dan lain sebagainya akibat musibah yang menimpanya.
Ø  Mendo’akan mayit dengan kebaikan.
Ø  Adanya pahala besar bagi orang yang berta’ziyah.